MANADO, CiptaNews.id — Upaya penyelesaian konflik tenurial di Pulau Bunaken dan Manado Tua kembali memasuki tahap penting melalui rapat kerja bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Kamis (27/11/2025), yang digelar di lantai 6 Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung dari kunjungan lapangan BAP DPD RI sehari sebelumnya untuk melihat kondisi di wilayah terdampak dan menyerap aspirasi masyarakat setempat.
Mewakili Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling, rapat dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay, SH., MH. Dalam sambutannya, pemerintah provinsi menyampaikan apresiasi kepada DPD RI atas keberpihakan dan komitmen untuk hadir langsung di tengah masyarakat yang sejak lama menghadapi persoalan status tanah. Pemerintah daerah berharap proses ini menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri ketidakpastian yang dirasakan warga.

Warga: Sejak 2014 Terjebak Status Konservasi
Dalam sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP), masyarakat Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua menyampaikan keresahan mereka secara langsung. Persoalan utama muncul sejak 2014, ketika wilayah permukiman turun-temurun masuk ke dalam kawasan konservasi. Penetapan itu membuat warga kesulitan mengurus sertifikat tanah, membangun fasilitas dasar, bahkan menjalankan aktivitas ekonomi.
Seorang perwakilan masyarakat menegaskan bahwa warga berharap rapat ini menghasilkan tindak lanjut nyata. Ia juga menyampaikan bahwa jika solusi tidak kunjung hadir, masyarakat siap menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
DPD RI: Prioritaskan Keadilan dan Kepastian Hukum
Ketua BAP DPD RI, Syauqi Ahmad, memastikan bahwa seluruh masukan dari pemerintah daerah, masyarakat, dan unsur terkait akan dibawa ke pembahasan tingkat nasional. Ia menegaskan DPD RI berkomitmen menyelesaikan konflik tanah Bunaken–Manado Tua secara bertahap, konsisten dengan ketentuan hukum, dan berpihak pada keadilan bagi masyarakat yang telah tinggal di wilayah tersebut secara turun-temurun.
Rapat tersebut dihadiri hampir seluruh unsur terkait, mulai dari pimpinan dan anggota BAP DPD RI, pemerintah provinsi, pemerintah kota, DPRD, instansi pertanahan, kepolisian, sektor kehutanan, lingkungan hidup, pariwisata, hingga camat, lurah, dan perwakilan masyarakat Bunaken serta Manado Tua. Kehadiran akademisi dari Universitas Sam Ratulangi juga menambah bobot kajian ilmiah dalam proses pengambilan keputusan.
Daftar lengkap anggota BAP DPD RI yang hadir di antaranya:
- Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M. (Ketua BAP DPD RI)
- Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si. (Wakil Ketua)
- Dra. Adriana Charlotte Dondokambey, M.Si. (Wakil Ketua DPD RI)
- serta jajaran anggota BAP DPD RI lainnya.
Keterlibatan lengkap dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan masyarakat menunjukkan keseriusan berbagai pihak untuk mengakhiri konflik tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Setelah dialog terbuka dan peninjauan lapangan, BAP DPD RI akan membawa hasil pembahasan ke tingkat nasional guna merumuskan langkah penyelesaian yang terukur.
” Kami berharap pertemuan ini bisa ditindaklanjuti dan apa yang menjadi hak warga, tetap menjadi hak warga,” ucap Herol Caroles.
Masyarakat Bunaken dan Manado Tua berharap hasil pembahasan ini mampu membuka jalan bagi penyelesaian status konservasi, sertifikasi tanah, serta memberikan jaminan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka yang telah diwariskan lintas generasi.(SPAN)






