LSM INAKOR Soroti Ketidakhadiran Sekda Manado dalam Sidang Komisi Informasi Sulut

Rolly Wenas, Ketua DPW LSM Inakor Sulut

MANADO, ciptanews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyoroti ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado dalam beberapa agenda sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Sidang yang membahas sengketa pelayanan informasi publik dengan Register Nomor: 037/IX/KIPSulut-PSI/2025 itu disebut berkali-kali tidak dihadiri langsung oleh Sekda, meski panggilan resmi telah diterbitkan oleh Komisi Informasi.

Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyatakan bahwa absennya Sekda Manado dalam beberapa persidangan menimbulkan kesan bahwa panggilan lembaga negara tidak dihormati sebagaimana mestinya oleh pejabat publik.

Bacaan Lainnya

“Ketidakhadiran berulang Sekda Manado dalam sidang Komisi Informasi menimbulkan kesan bahwa beliau memandang enteng panggilan resmi lembaga negara. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari mekanisme penegakan hak konstitusional warga negara atas informasi publik,” tegas Rolly, Selasa (18/11/2025).

Panggilan sidang terbaru pada Selasa, 18 November 2025 pukul 10.00 WITA secara jelas menempatkan Sekda sebagai Termohon. Namun dalam beberapa agenda sebelumnya, Sekda tidak pernah hadir langsung dan selalu mengutus perwakilan.

Menurut Rolly, hal ini tidak mencerminkan tanggung jawab pejabat setingkat Sekda yang juga merupakan Atasan PPID Utama.

“Mengutus staf tidak cukup, karena keputusan strategis berada pada pejabat tertinggi, bukan perwakilan,” ujarnya.

INAKOR menilai bahwa ketidakhadiran Sekda berpotensi menghambat proses pembuktian dan penyelesaian sengketa informasi. Bahkan, hal tersebut dianggap menunjukkan lemahnya komitmen Pemerintah Kota Manado terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika Pemerintah Kota Manado serius dengan akuntabilitas, maka pejabat tertingginya wajib hadir. Kehadiran langsung menunjukkan sikap hormat terhadap hukum serta itikad baik terhadap pelayanan publik,” tambah Rolly.

INAKOR mendesak Wali Kota Manado untuk memberikan teguran administratif kepada Sekda, agar menunjukkan kepatuhan terhadap proses quasi peradilan di Komisi Informasi.

Selain itu, Inspektorat Kota Manado diminta melakukan pemeriksaan internal atas sikap ketidakhadiran tersebut.

“Perilaku pejabat publik terhadap panggilan lembaga negara adalah cerminan integritas institusi. Ketidakhadiran berulang tidak boleh dibiarkan,” ujar Rolly.

Dalam pernyataan lanjutan, Rolly Wenas memperingatkan bahwa sikap pejabat publik yang mengabaikan mekanisme hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menciptakan preseden buruk.

“Seorang Sekda adalah representasi tertinggi birokrasi kota. Jika pejabat setingkat Sekda tidak menunjukkan kepatuhan terhadap panggilan lembaga negara, bagaimana mungkin masyarakat percaya bahwa pemerintah serius membangun budaya keterbukaan?” ucapnya.

Rolly menegaskan bahwa INAKOR akan terus mengawasi proses ini, bahkan siap membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawasan lebih tinggi apabila pola ketidakpatuhan terus berlanjut.

“Tidak ada pejabat yang berada di atas mekanisme hukum,” tegasnya.

Ia menutup dengan seruan agar pejabat Kota Manado berani bertanggung jawab secara langsung dalam forum resmi.

“Kota ini membutuhkan pejabat yang hadir dan bertanggung jawab, bukan yang memilih bersembunyi di balik perwakilan. Jika menghadiri sidang saja sulit dipenuhi, bagaimana publik bisa berharap pada komitmen transparansi yang lebih besar?” pungkasnya.

TANGGAPAN SEKDA KOTA MANADO

Menyikapi sorotan publik terkait ketidakhadirannya dalam beberapa agenda persidangan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Dr. Steaven Dandel, memberikan penjelasan resmi mengenai alasan ia mengutus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama sebagai kuasa dalam sengketa pelayanan informasi publik.

Sekda menjelaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan regulasi yang mengatur proses persidangan sengketa informasi. Ia merujuk pada Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa persidangan dilakukan untuk memeriksa keterangan pemohon atau kuasanya serta keterangan termohon atau kuasanya.

“Sesuai ketentuan tersebut, pihak Termohon dapat mengkuasakan kepada orang lain atau pejabat teknis yang kompeten untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan,” ujar Sekda melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, Sekda Dandel menegaskan bahwa penunjukan PPID Utama merupakan langkah yang tepat secara teknis karena entitas tersebut dianggap paling memahami substansi sengketa informasi.

“Saya sebagai Sekretaris Daerah Kota Manado memberikan kuasa kepada PPID Utama karena secara teknis, merekalah yang dapat menjelaskan secara detail terkait sengketa ini,” tuturnya.

Menanggapi isu bahwa ketidakhadirannya dianggap bentuk ketidakseriusan terhadap keterbukaan informasi publik, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kota Manado tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi.

“Kepentingan transparansi dan kebutuhan informasi publik sangat ditaati oleh Pemerintah Kota Manado,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penunjukan kuasa kepada PPID untuk hadir dalam persidangan bukanlah bentuk penghindaran terhadap tanggung jawab administratif, melainkan mekanisme pendelegasian kepada pejabat yang memiliki kompetensi sesuai objek pemeriksaan.

“Penunjukan kuasa kepada PPID dalam persidangan keterbukaan informasi publik dimungkinkan oleh Perki No. 1 Tahun 2013 Pasal 27. Termohon dapat mengkuasakan pejabat teknis dalam pemeriksaan ini,” jelas Sekda.

Sekda Dandel menegaskan bahwa dalam tata kelola keterbukaan informasi di Kota Manado, PPID telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota sebagai entitas resmi untuk mengelola dan memberikan penjelasan mengenai informasi publik.

“Pemberian kuasa ini bukan bentuk menghindari tuntutan administrasi, tetapi pendelegasian kepada entitas yang berkompeten sesuai objek yang diperiksa,” katanya.

Ia menekankan bahwa PPID memiliki kewenangan dan pemahaman teknis yang paling memadai dalam menjawab materi sengketa.

“Dalam hal keterbukaan informasi publik, telah ditetapkan lewat Peraturan Wali Kota terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mereka inilah yang mempunyai kompetensi dan kewenangan untuk menjelaskan terkait keterbukaan informasi publik,” tutup Sekda Kota Manado, Steaven Dandel.

(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *