Bongkar Tambang Pasir Ilegal, Bareskrim Polri Sita 6 Excavator dan 4 Dumptruck

Penindakan penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang (ist)

Aksi tambang tanpa izin di kawasan konservasi akhirnya terbongkar, enam ekskavator disita, pelaku diburu hingga ke jaringan pengendali.

MAGELANG, Ciptanews.id —
Operasi gabungan yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (3/11/2025).

Bacaan Lainnya
Penindakan penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang (ist)

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat serta koordinasi antar-kementerian yang menemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dalam operasi lapangan, polisi menindak tegas tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Pemeriksaan dari Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM memastikan lokasi tersebut berada di dalam kawasan taman nasional dan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Dari penggerebekan, tim penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck yang digunakan untuk menambang. Aktivitas ilegal itu diketahui sudah berjalan selama 1,5 tahun, membuka lahan hingga 6,5 hektar, dan menghasilkan transaksi keuangan senilai Rp48 miliar.
Namun, bila dihitung secara keseluruhan dari tambang ilegal di wilayah Magelang dalam dua tahun terakhir, nilai transaksi totalnya mencapai Rp3 triliun!

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.

“Tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tapi juga menelusuri jaringan dari hulu hingga hilir,” tegas Brigjen Irhamni.

Menurutnya, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap kolaboratif, dengan menggandeng lembaga dan pemerintah daerah untuk menciptakan solusi jangka panjang.

“Kami ingin memastikan penertiban ini bukan hanya tindakan hukum, tapi juga upaya menjaga kelestarian alam dan memastikan hasil kekayaan negara benar-benar untuk kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Brigjen Irhamni juga mengapresiasi masyarakat dan tokoh lokal yang berani melapor dan aktif memberikan informasi tentang aktivitas tambang ilegal di sekitar Gunung Merapi.

“Partisipasi publik sangat penting. Tanpa dukungan masyarakat, pengawasan terhadap kawasan konservasi akan sulit dilakukan,” tutupnya.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *