Diduga Dapat Intimidasi dan Dipecat Sepihak, Karyawan Lokal PT HJF Pulau Obi Laporkan Pelaku ke Polres Halsel

Korban dam kuasa hukum saat melapor di Polres Halmahera Selatan (ist)

HALMAHERA SELATAN, CiptaNews.id — Dugaan praktik tidak adil kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan di sektor tambang. Seorang karyawan lokal Pulau Obi, Aksena Dawowo, mengaku menjadi korban intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh oknum Industrial Relation (IR) di perusahaan tambang besar PT. Halmahera Jaya Ferronikel (PT HJF).

Kasus ini mencuat setelah Agianto Dawowo, S.H, kakak korban yang juga seorang advokat, turun tangan mendampingi Aksena bersama Advokat Meidi Noldi Kurama, S.H. Mereka menilai tindakan yang diterima kliennya tidak manusiawi dan melanggar hukum.

“Klien kami hanya ingin menjelaskan duduk perkara di lokasi kerja. Tapi bukannya diberi kesempatan bicara, ia justru ditekan dan diminta memilih antara ‘resign’ atau menerima PHK,” ungkap Agianto, Senin (27/10/2025).

Peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2025, ketika Aksena dipanggil ke ruang IR perusahaan. Di sana, ia mendapati delapan orang sudah menunggu, termasuk seorang oknum bernama Syamsul Rizal.

Saat Aksena berusaha menghubungi kakaknya di Manado untuk meminta pendampingan hukum, ponselnya justru dirampas dan diperiksa tanpa izin oleh Syamsul Rizal.

Tindakan tersebut jelas melanggar privasi dan termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mengacu pada Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 46 UU ITE, pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp600 juta.

“Kami sudah membuat laporan ke Polres Halmahera Selatan serta melayangkan pengaduan resmi ke Disnakertrans. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan privasi individu,” tegas Meidi Kurama.

Kuasa hukum korban kini menuntut pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut, agar menjadi contoh dan peringatan bagi perusahaan lain yang mencoba menekan pekerja lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Halmahera Jaya Ferronikel (PT HJF) belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Pulau Obi, yang menilai perlakuan terhadap karyawan lokal kerap tidak seimbang dengan pekerja luar daerah.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *