Sekda Minahasa Tegas: Batas Desa Harus Jelas, Demi Pelayanan Publik yang Efektif

Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, saat membuka Kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025, yang digelar di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara (ist)

MINAHASA, CiptaNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan komitmennya dalam menata ulang batas wilayah antar desa. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, saat membuka Kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025, yang digelar di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).

Dalam sambutannya, Sekda Watania menegaskan bahwa tertib administrasi batas desa bukan sekadar persoalan peta dan garis batas, tetapi berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, saat membawakan sambutan(ist)

“Tertib administrasi batas desa itu sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau tidak jelas, dampaknya yang merasakan itu masyarakat,” ujar Sekda dengan nada tegas.

Sekda juga mengingatkan agar setiap permasalahan batas wilayah diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah mufakat, bukan dengan ego wilayah.

Suasana Kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025, yang digelar di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara (ist)

“Kalau ada masalah batas desa, bentuk tim penyelesaian dan duduk bersama dalam musyawarah. Dua desa dipertemukan, difasilitasi oleh camat untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah persoalan batas desa yang kerap menjadi perdebatan juga ikut diangkat.
Antara lain:

  • Batas Desa Taraitak – Paslaten,
  • Batas Desa Karumenga – Waleure (yang juga menjadi batas kecamatan), serta
  • Batas Desa Tumaratas dengan wilayah Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.
Sekda Minahasa, Dr. Lynda D Watania berfoto bersama peserta kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025, yang digelar di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara (ist)

Menanggapi hal itu, Sekda Watania menegaskan bahwa hukum tua dua desa harus menjadi garda terdepan dalam mencari solusi.

“Hukum tua dari dua desa harus bertemu, libatkan tokoh masyarakat yang tahu sejarah desa. Kalau belum tuntas, lanjut ke tingkat kecamatan dan kabupaten,” terangnya.

Sekda juga memastikan bahwa hasil musyawarah yang telah disepakati akan segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Minahasa melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda).

“Yang penting ada kesepakatan dulu. Bicarakan secara baik-baik dan cari solusi yang paling adil untuk kedua desa,” tandasnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, menambahkan bahwa kejelasan batas desa merupakan faktor kunci dalam menjaga stabilitas sosial dan efektivitas pembangunan.

“Batas desa yang jelas memberi kepastian hukum, mencegah konflik, dan memudahkan pengelolaan wilayah,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Pemkab Minahasa berharap tercipta sinergi antar desa dan kecamatan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta memperkuat fondasi pemerintahan yang tertib dan harmonis di tingkat lokal.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabag Hukum Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.(*/B.LENGKONG)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *