TULUNGAGUNG, CiptaNews.id – Eko Puguh Prasetijo, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (DIH46) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Membangun UMKM Berbasis Nilai Keindonesiaan” di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025).
Acara yang berlangsung pukul 09.00–13.00 WIB ini dihadiri ratusan peserta serta mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu, S.E., M.Si., Wakil Bupati H. Bahrudin, S.M., Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Dr. Slamet Sunarto, M.Si., serta jajaran akademisi UNTAG Surabaya, di antaranya Dekan Program Doktor Ilmu Hukum Dr. Yovita Aris Mangesti, S.H., M.H., CLA., Kaprodi Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC., dan dosen Dr. Tomy Michael, S.H., M.H.

Sebagai Ketua Sahabat UMKM Tulungagung, Puguh melibatkan lebih dari 30 UMKM binaannya dalam kegiatan tersebut. Organisasi ini kini menaungi lebih dari 700 pelaku UMKM di Tulungagung dan sekitarnya.
Kritik Regulasi Perlindungan Konsumen
Dalam paparannya, Puguh menilai penguatan kapasitas UMKM tidak bisa dipisahkan dari isu perlindungan konsumen. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah tidak relevan dengan dinamika pasar modern.
“UU Perlindungan Konsumen lahir pasca-krisis 1998. Saat itu progresif, namun kini tidak lagi memadai menghadapi e-commerce, influencer marketing, dan penggunaan AI dalam bisnis,” ungkap Puguh yang juga menjabat Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS.
Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum, ketiadaan aturan perlindungan data pribadi, serta belum jelasnya definisi pelaku usaha digital. “Konsumen semakin rentan terhadap penyalahgunaan data dan transaksi online yang tidak transparan,” tegasnya.
Dorong Mediasi Kolaboratif
Puguh menawarkan gagasan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi kolaboratif ketimbang jalur pidana.
“Proses pidana panjang dan konfrontatif. Mediasi kolaboratif lebih solutif karena memberi keadilan seimbang, menjaga hubungan baik, sekaligus mendorong iklim usaha sehat,” jelasnya.
Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu menyambut baik gagasan tersebut. “Kami bangga kegiatan ini dilaksanakan di Tulungagung. Selain memperkuat UMKM, gagasan hukum yang ditawarkan relevan dengan tantangan zaman,” ujarnya.
Acara semakin hidup dengan sesi diskusi interaktif yang mempertemukan akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan pelaku UMKM. Para peserta menilai kegiatan ini tidak hanya memberi wawasan teoretis, tetapi juga solusi praktis untuk persoalan sehari-hari.
Kegiatan pengabdian masyarakat yang diprakarsai Puguh menegaskan komitmen mahasiswa doktor UNTAG Surabaya dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Lebih jauh, gagasan pembaruan hukum konsumen yang ia dorong dinilai penting untuk menjawab tantangan era digital dan memperkuat daya saing UMKM Indonesia.(*/SPAN)






