JAKARTA, ciptanews.id – Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan dokumen persyaratan awal untuk mendaftarkan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers tahun 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Dalam agenda tersebut, Mahmud didampingi oleh Ketua Divisi Humas & Komunikasi DPP PJS, Muhammad Yasir, serta Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan DPP PJS, Wina Alfianti.
Surat resmi DPP PJS dengan nomor 13/EKS/PJS/DPP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 menjadi pengantar dalam proses pendaftaran. Sejumlah dokumen penting turut diserahkan sebagai bentuk pemenuhan persyaratan administratif, antara lain:
1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian PJS;
2. Salinan SK Kemenkumham RI;
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
4. Struktur Organisasi DPP PJS;
5. SK Pembentukan 16 DPD PJS di berbagai wilayah Indonesia.
Mahmud Marhaba menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
“Kami merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai dasar pendaftaran. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Dewan Pers untuk ditelaah dan diputuskan,” ujar Mahmud.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menyambut baik pengajuan tersebut dan menyatakan bahwa pengajuan konstituen merupakan hak setiap organisasi pers yang memenuhi syarat.
“Saya mendukung langkah ini secara pribadi. Namun, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan kolektif para anggota Dewan Pers,” ungkap Yogi saat berdiskusi dengan perwakilan DPP PJS usai penyerahan dokumen.
Saat ini, PJS telah memiliki kehadiran organisasi di 27 provinsi di seluruh Indonesia dan tercatat memiliki sekitar 1.200 anggota wartawan aktif di media daring. Dari jumlah tersebut, 164 wartawan telah memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) hasil Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang difasilitasi oleh PJS melalui Lembaga UKW di bawah Dewan Pers.
Mahmud berharap proses verifikasi dan penilaian oleh Dewan Pers dilakukan secara objektif dan mempertimbangkan kontribusi nyata PJS terhadap peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan di Tanah Air.
“Kami konsisten membina jurnalis yang berintegritas dan profesional. Komitmen itu kami buktikan lewat pelaksanaan UKW di berbagai daerah dengan tetap berada dalam koridor Dewan Pers,” pungkasnya.(*/SPAN)






