INAKOR Desak Kadis Pendidikan Sulut Klarifikasi Temuan BPK Soal Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Rp116 Miliar

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas saat memasukkan surat di Kantor Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara (ist)

MANADO, ciptanews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Rabu (16/07/2025), untuk mengajukan permohonan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024. Temuan ini sebelumnya menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut yang mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran senilai total Rp116 miliar.

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menegaskan bahwa klarifikasi ini penting dilakukan menyusul sejumlah temuan BPK yang telah disepakati oleh Gubernur Sulut sebagai indikasi awal dari kesalahan fundamental dalam penganggaran. Salah satunya adalah pengalokasian dana Belanja Barang dan Jasa BOSP senilai Rp110 miliar yang seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Hibah. Selain itu, terdapat pula anggaran sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk pengadaan buku namun tercatat dalam pos Belanja Modal Peralatan dan Mesin, padahal secara regulasi semestinya masuk dalam Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan hanya soal administrasi yang keliru, melainkan bisa menjadi skema sistematis yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” tegas Wenas kepada awak media.

Tak hanya itu, INAKOR juga menyoroti perbedaan tajam antara data dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan 2024. Ketidaksesuaian ini, menurut Wenas, menandakan lemahnya integrasi perencanaan antara sekolah dan pemerintah daerah.

“Penyusunan RKA di Dinas Pendidikan yang tidak mengacu pada RKAS sekolah, ditambah lambatnya pengesahan RKAS dan tidak adanya penyesuaian pada APBD-P, memperkuat dugaan lemahnya sistem kendali,” tambahnya.

INAKOR juga menyoroti peran Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut yang dinilai lalai dalam melakukan verifikasi. Kelalaian ini, menurut Wenas, membuka celah besar bagi potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Jika unsur kesengajaan atau kelalaian berat dapat dibuktikan, maka ini masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Wenas.

Selain itu, INAKOR menduga tidak tertutup kemungkinan adanya gratifikasi atau suap dalam proses penyusunan dan realisasi anggaran tersebut.

“Kami tidak menuduh, tapi indikasi itu ada dan harus didalami secara hukum,” tambahnya.

LSM INAKOR menegaskan bahwa praktik pengelolaan dana BOSP saat ini tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2023. Oleh karena itu, INAKOR mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sulut agar memberikan klarifikasi terbuka, sekaligus menjelaskan langkah korektif, mekanisme perbaikan administrasi dan keuangan, serta sanksi terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Jika dalam 14 hari kerja tidak ada tanggapan memadai, kami akan menempuh jalur hukum untuk menjamin penegakan hukum dan akuntabilitas publik,” tutup Wenas.

Tanggapan Kadis Pendidikan Sulawesi Utara, Dr. Femmy Suluh.

Ketika dikonfirmasi lewat wa nomor wa 08124301xxxx, Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Dr. Femmy Suluh M.Si menjelaskan bahwa hal tersebut sifatnya administrasi dan sudah ditindaklanjuti.

“Untuk temuan ini sifatnya administrasi, dan sudah disesuaikan ditindaklanjuti sesuai LHP BPK,” balas Kadis Pendidikan Sulawesi Utara, Dr. Femmy Suluh, Kamis (17/07/2025).

Dan untuk penggunaan dana BOS oleh sekolah sudah sesuai juknis.

“Pada pemindahan pencatatan kode rekening. Karena penggunaan dana BOS tsb oleh sekolah sudah sesuai dg Juknis,” lanjut Kadis Femmy Suluh. (Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *