PALEMBANG, ciptanews.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Hari ini, Rabu (09/07/2025), tim yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek kerja sama bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB. Proyek ini berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada tahun 2016-2018.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 8 Juli 2025, tim penyidik bergerak cepat menyasar kediaman para tersangka.
Tiga lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah:
* Rumah milik Tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang.
* Rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang.
* Rumah milik Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang krusial. Satu unit mobil Pajero berwarna putih, beberapa data, dokumen, serta surat-surat yang dianggap relevan dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde, kini telah diamankan.
“Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., kepada rekan-rekan media.
Penyitaan ini diharapkan dapat semakin memperkuat bukti-bukti yang dimiliki Kejati Sumsel untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, yang telah merugikan keuangan negara. Publik menantikan langkah selanjutnya dari Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.(*/span)






