PALEMBANG, ciptanews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pemanfaatan lahan di Pasar Cinde Palembang. Skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) yang melibatkan Pemprov Sumsel dan PT. MB ini diduga penuh pelanggaran hukum dan merugikan negara.
Empat tersangka tersebut antara lain RY (Kepala Cabang PT. MB), AN (mantan Gubernur Sumsel), EH (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan AT (Direktur PT. MB). Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dianggap cukup oleh tim penyidik.

Tersangka RY langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari sejak 2 Juli 2025. Sementara AN dan EH saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, dan tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri. Kejaksaan telah mengeluarkan surat cegah terhadap AT.
Penyimpangan Prosedur dan Kerugian Budaya
Kasus ini bermula dari proyek pemanfaatan aset daerah dalam rangka mendukung Asian Games 2018. Pasar Cinde dipilih sebagai lokasi pengembangan. Namun, proses pemilihan mitra BGS dianggap sarat pelanggaran. PT. MB yang ditunjuk disebut tidak memenuhi syarat, dan kontrak yang diteken tidak sesuai peraturan.

Akibat proyek tersebut, bangunan cagar budaya Pasar Cinde hilang. Kejaksaan juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari mitra kerja sama kepada pejabat tertentu, salah satunya berkaitan dengan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Upaya Halangi Proses Hukum
Dalam perkembangan penyidikan, tim Kejati Sumsel menemukan bukti upaya menghalang-halangi proses hukum. Dari data digital berupa percakapan ponsel, terungkap adanya upaya mencari “kambing hitam” yang bersedia dijadikan tersangka dengan imbalan hingga Rp17 miliar. Ada pula upaya mencari pengganti tersangka demi menutupi keterlibatan pihak sebenarnya.
Penyidik tak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal tambahan terkait obstruction of justice.
Dugaan Melanggar UU Tipikor
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Sampai saat ini, sebanyak 74 saksi telah diperiksa.
Penyidikan masih terus berlanjut. Kejati Sumsel memastikan akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Kami akan terus melakukan tindakan hukum yang diperlukan dan mendalami bukti yang ada,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.(*/SPAN)






