Baliho Kepemilikan Tanah Pandeiroot Allow Dicabut, Suasana Jalan Perkebunan Desa Rumbia Memanas

Suasana di jalan perkebunan Kilo 23 Desa Rumbia saat keluarga Pandeiroot Allow dan mantan Hukum Tua Desa Rumbia serta mantan Sekdes Rumbia berdebat (span/ciptanews.id)

MINAHASA, ciptanews.id – Suasana menegangkan terjadi di Kilo 13 Desa Rumbia Kecamatan Langowan Selatan, Rabu (11/05/2025) sore.

Hal ini terjadi dikarenakan ada sejumlah orang yang tiba-tiba datang ke lokasi lahan tersebut, bahkan salah seorang yang menggunakan jaket berwarna hijau sambil membawa senjata tajam layaknya preman mencabut baliho pengumuman kepemilikan tanah yang baru saja dipasang oleh keluarga Pandeiroot Allow tanpa permisi dan tanpa persetujuan, apalagi terlihat ada yang membawa senjata tajam.

Bacaan Lainnya
Sosok pria berjabat hijau dan bersenjata tajam yang diduga mencabut baliho Kepemilikan Tanah Pandeiroot Allow

” Yang kita lihat yang cabut baliho seorang berjaket hijau, dan disampingya ada pria lain yang mungkin itu mantan sekdes,” ucap sumber.

Gara – gara tindakan itulah, akhirnya terjadilah adu mulut antara keluarga Pandeiroot Allow serta warga yang ternyata diketahui adalah mantan Hukum Tua Desa Rumbia Sony Pendong serta mantan Sekretaris Desa Rumbia Robenhard Saul.

Salah satu keturunan keluarga Pandeiroot Allow, Lusje Rewah menegaskan bahwa dirinya keberatan dengan aksi pencabutan baliho tersebut, sebab baliho tersebut dipasang di lahan milik keluarganya sejak jaman Dotu Karel Sigar, yang juga merupakan opa Tua dari Presiden Prabowo Subianto, karena ibu dari Prabowo Subianto adalah Dora Sigar yang merupakan cucu dari Dotu Karel Sigar.

Baliho Pengumuman Kepemilikan Tanah Pandeiroot Allow yang dicabut (span/ciptanews.id)

Mantan Hukum Tua Desa Rumbia Sony Pendong ketika dikonfirmasi saat itu menegaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Hukum Tua Desa Rumbia selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2021.

Dalam pengakuannya, mantan Hukum Tua Desa Rumbia Sony Pendong menegaskan bahwa dirinya selama menjabat tidak pernah mengeluarkan surat ukur maupun keterangan terkait tanah di lahan tersebut.

Baliho Pengumuman Kepemilikan Tanah Pandeiroot Allow sebelum dicabut (span/ciptanews.id)

” Selama kita menjabat Hukum Tua Dess Rumbia, kita tidak mengeluarkan surat ukur maupun surat keterangan di lahan tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat.” ucap Sony Pendong.

” Yang mengukur Tanah tersebut adalah pihak BPN Minahasa, ” ucap Sony Pendong.

Namun Sony juga mengakui bahwa dirinya memiliki tanah di lahan tersebut.

Selanjutnya, mantan Sekretaris Desa Rumbia menegaskan bahwa dirinya memiliki tanah dilahan tersebut dan atas lahan tersebut telah terbit sertifikat, namun mantan Sekretaris Desa Rumbia tidak dapat membuktikan keberadaan sertifikat tersebut.

Akhirnya usai adu mulut yang cukup membuat suasana tegang, Mantan Hukum Tua Desa Rumbia Sony Pendong menegaskan bahwa dirinya siap menghadiri Musyawarah untuk menyelesaikan masalah tanah tersebut dengan syarat harus dilaksanakan di Desa Rumbia.

Menariknya ketika dipertanyakan terkait ketidakhadirannya dalam pertemuan yang sempat dilaksanakan di kantor Camat Langowan Selatan beberapa waktu lalu, dirinya mengaku tidak pernah di undang oleh Hukum Tua Desa Rumbia Oliver Musa Darmawan.

Setelah suasana reda, akhirnya para pihak pun membubarkan diri masing-masing.(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *