MINAHASA, ciptanews.id- Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa menjamin konsumen BBM tidak mengalami kekurangan dalam hal ukuran volume BBM yang dibeli masyarakat di 9 SPBU yang ada di Kabupaten Minahasa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa, Dano Refiano Warouw, SE, MSi saat di wawancarai wartawan didampingi Kabid Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa, Oliviana Renny Tumiwa, SE, MAP kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (07/05/2025).

Dikatakan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa, Dano Refiano Warouw, SE, MSi bahwa Dinas Perdagangan yang dipimpinnya memiliki 4 (empat) Bidang, yaitu Bidang Perdagangan, Industri, SDM dan Metrologi.
” Dan untuk melakukan tera terhadap SPBU yang ada di Kabupaten Minahasa, itu menjadi tugas dari Bidang Metrologi,” ucap Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Dano Warouw.
Lebi lanjut diterangkan oleh Kadis, bahwa untuk melakukan tera Pemerintah Kabupaten Minahasa bekerjasama dengan Pemerintah Kota Manado dalam hal ini, karena saat ini baru Pemerintah Kota Manado yang telah memiliki petugas tera yang bersertifikat sebagai penera.
Dan untuk tahun 2025, pada bulan Maret dan April Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa dan Kota Manado telah melakukan tera terhadap sejumlah 9 (sembilan) SPBU yang ada di Kabupaten Minahasa.
Sedangkan Untuk tahun 2024, Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa melakukan pengawasan bersama pihak terkait terhadap sejumlah SPBU dan dari hasil pengawasan tidak didapati penyimpangan.
Lebih lanjut ditambahkan Kabid Metrologi Legal, Oliviana Renny Tumiwa, SE, MAP bahwa
untuk tera dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado karena yang memiliki tenaga teknis baru Dinas Perdagangan Kota Manado dan untuk Kabupaten Minahasa belum memiliki petugas teknis untuk melakukan tera.
“Jadi, Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa mendampingi petugas tera dari Dinas Perdagangan Kota Manado di dalam melakukan tera,” ucapnya.
” Dan untuk hasilnya, sejauh ini tidak ada penyimpangan, sesuai dan masih dalam batas toleransi,” lanjut Kabid Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa, Renny Tumiwa.
Lebih lanjut diterangkan oleh Kabid Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa,
Oliviana Renny Tumiwa, SE, MAP bahwa untuk tera itu harus dilakukan setahun sekali dan itu sesuai prosedur dilaksanakan berdasarkan permohonan dari SPBU kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa, dan dengan dasar itu maka akan ditindaklanjuti dengan melakukan tera ulang.
” Untuk tera, prosedurnya harus berdasarkan permohonan, tetapi Dinas tetap melakukan pengawasan dengan mengingatkan batas waktu tera ulang. Dan apabila tidak dilakukan tera ulang, maka SPBU dapat dikenakan sanki dan apabila ditemukan ada ketidak kesesuaian, maka dapat merugikan konsumen.
” Dan dalam melaksanakan pengawasan, Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa setiap saat dapat melakukan sidak untuk menjamin hak konsumen,” ucap Kabid Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa, Oliviana Renny Tumiwa, SE, MAP .
Dalam Permendag Nomor 68 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 32, menyatakan bahwa Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban tera ulang UTTP dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran Tertulis: SPBU akan diberikan peringatan resmi.
- Penghentian Sementara Operasional: SPBU dapat dihentikan sementara waktu hingga memenuhi ketentuan.
- Pencabutan Izin Usaha: Jika pelanggaran terus berlanjut, izin usaha SPBU dapat dicabut.
Dan juga ada sanksi Pidana sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila ada konsumen yang dirugikan, yaitu :
Pasal 62 Ayat (1): Pelaku usaha (SPBU) yang melakukan perbuatan merugikan konsumen, termasuk memberikan takaran tidak sesuai, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya.(Steven)






