Anak Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Desak Polres Minahasa Segera Bertindak

Mapolres Minahasa (span/ciptanews.id)

MINAHASA, ciptanews.id- Aksi ML alias Marvil yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur bernama Joshua yang merupakan salahsatu siswa SMAN 1 Langowan akhirnya berujung di Polres Minahasa.

Joshua, anak dibawah umur yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku tersebut mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyangka akan dipukul oleh pelaku, karena posisi pelaku saat ini sementara memegang HP seperti sedang menelpon seseorang, namun entah kenapa dirinya dipukul berulangkali.

Bacaan Lainnya

” Tiba – tiba dia bapukul,” ucap Joshua didampingi oma Djoiske Jultje Lomboan, Selasa (25/03/2025).

Pada kesempatan tersebut juga, Christine yang merupakan ibu Joshua ketika diwawancarai lewat video call juga menyatakan kekesalannya karena anaknya dipukul oleh pelaku, karena menurutnya hal itu sebagai perbuatan melanggar hukum apalagi perbuatan tersebut terjadi di dalam halaman rumahnya yang berada di Desa Kayuran Atas.

Orangtua korban juga mengungkan kekuatirannya karena pelaku kabarnya tidak ditahan bahkan berkeliaran secara bebas, sehingga posisi anaknya bisa saja menjadi korban lagi.

” Itu pelaku tidak ditahan, bagaimana bila pelaku dan korban bertemu di jalan lalu terjadi sesuatu, siapa yang harus bertanggungjawab ?,” ucap Christine.

Oleh karena itu sebagai orangtua, Christine berharap pihak Kepolisian segera bertindak.

Diketahui sebelumnya bahwa ML dilaporkan oleh Djoiske Jultje Lomboan (60) Warga Kauuyuran Atas Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, dengan Nomor Laporan Polisi Nomor. LP/B/105/III/2025/ SPKT/ POLRES MIMAHASA/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 8 Maret 2025 Pukul 16:19 Wita.

Dalam Laporannya, Djoiske Jultje Lomboan melaporkan aksi Penganiyaan yang dilakukan ML terhadap cucunya Laki-laki yang bernama Joshua yang merupakan pelajar di SMA 1 Langowan yang menjadi Korban penganiayaan dilakukan terlapor dengan cara memukul Korban berulang kali di bagian Pipi kiri dan Pipi Kanan Korban berulangkali.

Polres Minahasa, melalui Kanit 1 Jatanras Reskrim Minahasa Aiptu Hendro ketika ditemui wartawan menegaskan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dan saat ini pihaknya sudah menyerahkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Minahasa.

Tersangka sendiri dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *