TATELI DUA, Cipta News — Pemerintah Desa Tateli Dua melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025, pada Sabtu (31/01/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Tateli Dua.
Musdesus ini digelar sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa Tateli Dua dalam menjamin penyaluran BLT-DD yang tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Pj. Hukum Tua Desa Tateli Dua, Pfferner K. Parengkuan, S.H., M.Si., menegaskan pentingnya musyawarah sebagai forum bersama untuk menentukan penerima bantuan secara objektif dan adil.
“Saya berharap seluruh peserta musyawarah dapat bersama-sama menentukan masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan BLT-DD. Penetapan KPM harus mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan, salah satunya adalah warga lanjut usia yang masuk kategori kurang mampu,” ujar Pfferner Parengkuan.
Ia menambahkan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam Musdesus ini merupakan keputusan kolektif yang harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun moral, demi menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Musyawarah Desa Khusus tersebut dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), TP-PKK, BUMDes, pendamping desa, perwakilan Kecamatan, serta Bhabinkamtibmas. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan prinsip partisipatif dalam tata kelola pemerintahan desa.
Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa Tateli Dua berharap penyaluran BLT-DD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.(Butje)






