MANADO, ciptanews.id – BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh polisi di bagian Satuan Lalu Lintas sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan, tanpa BPKB sulit untuk membuktikan kepemilikan kendaraan.
“BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, tentu menjadi dokumen penting dalam membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan,” ucap Kasi BPKB Polda Sulut AKP (Pol) Rocky Jusnami,SIK,.MH, di ruang kerjanya menjelaskan pada , Rabu (27/03/2024).
Untuk mendapatkan hak kepemilikan kendaraan atau BPKB yang asli, biasanya diterbitkan oleh bagian layanan BPKB Polda Sulut setelah pemohon membeli atau melunasi cicilan kendaraan baru. Namun bagi mereka yang akan mengurus balik nama BPKB, polisi akan menerbitkan buku baru pengganti, namun berkas harus dilengkapi
Ia memberi pengecualian tentang pengurusan BPKB kendaraan bekas tersebut, dan yang belum balik nama dihimbau agar bisa segera baliknama.
“Saya menghimbau segeralah mengurus buku BPKB Baru atas nama sendiri. Karena apabila kendaraan yang BPKB belum balik nama akan beresiko merugikan bagi pemegang kendaraan baru,” ucap Kasi BPKB Polda Sulut AKP (Pol) Rocky Jusnami,SIK,.MH.
Dia juga menambakan apabila terjadi tindak kejahatan seperti pencurian barang menggunakan kendaraan tersebut, maka pemilik kendaraan lama akan menanggung hukumannya jadi sebaiknya langsung mengurus untuk balik nama.(Fonny)






