Kejari Manado Menerima Tahap II Perkara Dugaan Pidana Pemilu Caleg PDI Perjuangan

Kejaksaan Negeri Manado Menerima pelimpahan Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) perkara dugaan tindak pidana Pemilu, Selasa (27/02/2024)

MANADO, Ciptanews.id – Kejaksaan Negeri Manado Menerima pelimpahan Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) perkara dugaan tindak pidana Pemilu atas tersangka JW, SAH, dan RDM, Selasa (27/02/2024) bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Manado.

Bahwa penyerahan Tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang termuat dalam 3 (tiga) berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 23 Februari 2024

Bacaan Lainnya
Kejaksaan Negeri Manado Menerima pelimpahan Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) perkara dugaan tindak pidana Pemilu, Selasa (27/02/2024)

Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
• Bahwa sekitar bulan September 2023 bertempat di rumah kopi HOK LAE, tersangka JW bertemu dengan JL (Caleg DPRD Provinsi Dapil Manado dari PDIP). Pada pertemuan tersebut JL meminta bantuan tersangka JW dalam rangka persiapan dan pencalonan anggota legislatif. Sebagai tindak lanjutnya, tersangka JW membentuk Tim Relawan Paal Dua dan membentuk grup whatsapp yang berisikan 10 (sepuluh) orang termasuk JL (Caleg DPRD Provinsi Dapil Manado dari PDIP Nomor Urut 5);
• Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, melalui grup whatsapp tersangka JW meminta seluruh anggota Tim Relawan JL yang tergabung dalam grup whatsapp tersebut untuk berkumpul di kediamannya di Kel. Teling Bawah Lingkungan VI Kec. Wenang, Kota Manado;
• Bahwa dalam pertemuan tersebut tersangka JW telah menyiapkan uang sejumlah Rp. 113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah) yang diberikan kepada tersangka a.n. SAH sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk dibagikan kepada 352 (tiga ratus lima puluh dua) orang pemilih wilayah Dendengan Luar yang mana per kepala mendapatkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sebelumnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 telah diberikan uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sebagai pinjaman kepada tersangka RDM;
• Bahwa sekitar 15 menit berselang datang Petugas Kepolisian berhasil mengamankan para tersangka.

Bahwa perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

” Setelah proses penyerahan Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado akan melakukan finalisasi pembuatan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan kedua perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Manado,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado Hijran Safar, SH, MH dalam rilisnya.(***/REDS)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *