MANADO, ciptanews.id – Proyek nasional yang akan dibangun dengan anggaran yang cukup besar diduga belum mengantongi ijin AMDAL dari instansi terkait.
Yang Parahnya lagi, pihak perusahan tetap ngotot dan terus nekat melakukan pekerjaan di lokasi pinggiran pantai Malalayang tepatnya di sekitaran SPBU Malalayang.
Padahal di wilayah pantai ini terdapat Manggrove yang menjadi tempat berlindungnya satwa laut dan terumbu karang.
Menyikapi hal tersebut, aktivis lingkungan hidup dan pengawas Dampingi Alam Untuk Negeri (DAUN) Irvan Mandang, kepada media ini menyebutkan, bahwa untuk aktivitas pembangunan berkelanjutan sah – sah saja selagi perusahan memiliki Ijin termasuk AMDAL.
” Tetapi jika perusahan tidak memiliki ijin dan jika terjadi pengerusakan manggrove, itu bisa saja berhadapan dengan persoalan hukum. Sebab, itu diatur dalam undang undang,” ucap Irvan Mandang.
Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tataruangan, uu nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir pantai. Jadi manfaat dari hutan manggrove bisa menahan abrasi pantai selain itu, banyak bergantung mahluk hidup ekosistem laut seperti Kerang, ikan kecil, dan mahluk laut lainnya.
“Sedangkan, jika terjadi pengrusakan manggrove, berdasarkan uu nomor 32 tahun 2009 pasal 98 apabila melakukan pengrusakan manggrove tanpa ijin merupakan tindak pidana khusus, kena dengan pidana paling minimnya 3 tahun dan denda 5 miliar kemudian maksimalnya 10 tahun dan denda 10 miliar,” ucap Irvan, Selasa (09/01/2024).
Sementara itu, Jerry Kairupan, selaku Humas mewakili perusahan PT. Wisana Matra Karya ketika ditemui di lokasi proyek menuturkan bahwa AMDAL sudah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Manado, tanpa mengizinkan wartawan merekam saat dia menyampaikan hal tersebut didepan rekan wartawan bersama Nurhayati Katili, selaku Subkontraktor pada proyek tersebut, Selasa (09/01/2024).(Fonny)






