PN Tondano Tolak Eksepsi Rektor Unima dan Mendiktisaintek, Gugatan PAMI Soal Dugaan Plagiasi Berlanjut

Ketua Umum PAMI (Pelopor Angkatan Muda Indonesia), Rommy Rumengan (ist)

TONDANO, ciptanews.id – Upaya hukum yang ditempuh Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) terhadap dugaan plagiasi yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Philip Kambey, Ph.D, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Tondano secara tegas menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh pihak tergugat, yakni Rektor Unima dan turut tergugat, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).

Putusan PN Tondano ini menandai kemenangan awal bagi PAMI dalam gugatan yang mereka ajukan terkait keabsahan pengangkatan Joseph Kambey sebagai Rektor Unima periode 2025–2029. Gugatan tersebut juga mencakup permintaan pembatalan Surat Keputusan Mendiktisaintek yang menetapkan Kambey sebagai rektor.

Kuasa hukum PAMI, Randy Subagya, SH, MH, menyatakan bahwa penolakan eksepsi tersebut merupakan langkah maju dalam membuka kebenaran dan menegakkan keadilan di lingkungan akademik.

“Ini soal marwah dan masa depan institusi pendidikan tinggi di Sulawesi Utara. Kami optimis gugatan kami akan diterima sepenuhnya, termasuk permohonan agar SK pengangkatan rektor dibatalkan,” ungkap Randy kepada wartawan, Selasa (28/7/2025).

Tak hanya itu, PAMI juga menggugat ganti rugi materil sebesar Rp25 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada rektor aktif Unima tersebut.

Proses yang Menegangkan, Penundaan Empat Kali

Ketua Umum PAMI, Romy JF Rumengan, menyebut kemenangan di tahap pertama ini sebagai hasil perjuangan yang cukup menegangkan, mengingat putusan PN Tondano sempat tertunda hingga empat kali.

“Namun saya sangat bersyukur atas keputusan hakim yang berani dan berpihak pada integritas,” ujar Rumengan. Ia menyampaikan keyakinan bahwa majelis hakim memiliki independensi dan integritas tinggi dalam menjaga masa depan Unima sebagai lembaga pendidikan yang bersih dan profesional.

Dukungan Terhadap Komitmen Presiden RI

Lebih jauh, Rumengan menyatakan bahwa langkah hukum ini sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya integritas dalam kepemimpinan kampus.

“Kami percaya kampus harus dipimpin oleh tokoh akademik yang bersih dari cacat moral maupun pelanggaran etika. Ini juga sejalan dengan cita-cita Presiden,” tegasnya.

Harapan untuk Gubernur Sulut

Dalam pernyataan terpisah, PAMI juga meminta perhatian dari Gubernur Sulawesi Utara, Jenderal (Purn) YSK, mengingat kapasitas gubernur sebagai Ketua Dewan Penyantun Unima.

“Kami berharap Bapak Gubernur memberi perhatian serius atas dinamika yang terjadi di Unima. Ini menyangkut marwah pendidikan dan kepercayaan publik terhadap institusi kampus negeri,” kata Rumengan.

Sidang Gugatan Berlanjut

Dengan ditolaknya eksepsi oleh PN Tondano, sidang akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara. PAMI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk pembuktian materi dugaan plagiasi dan pelanggaran etika akademik yang dituduhkan kepada Rektor Unima.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Unima dan Mendiktisaintek belum memberikan keterangan resmi atas keputusan pengadilan tersebut.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *