MANADO, ciptanews.id- Akhirnya pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Wanua Wenang Manado memberikan sanksi kepada salah satu manager yang menjadikan kantor sebagai tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol (Minol).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas PDAM Wanua Wenang Manado, Aswin Kasim, SH kepada para awak media, Jumat (16/08/2024).
Dimana dalam penyampaiannya, Aswin Kasim mengatakan bahwa pimpinan PDAM Wanua Wenang Meiky Taliwuna telah memberikan sanksi tidak memberikan tunjangan kepada yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak Desember hingga Juni 2024.
Diketahui sebelumnya, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Manado, Hendra Lumempouw meminta Walikota Manado Andrei Angouw selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Wanua Wenang Manado untuk memberikan sanksi agar ada efek jerawat, dan juga hal tersebut tidak lagi terjadi dikemudian hari.(Fora*)






