MANADO, CiptaNews.id — Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata, serta Balai Taman Nasional Bunaken pada 27 November 2025, masyarakat Pulau Bunaken dan Manado Tua yang tergabung dalam Forum Bunaken Hebat Bersatu resmi menyampaikan surat permohonan kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Surat tersebut diserahkan pada Senin, 1 Desember 2025, oleh Ketua Forum Bunaken Hebat Bersatu, Herol Caroles, didampingi penasihat forum, Alfein Gilingan. Permohonan itu berisi dorongan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan status tanah di kawasan hutan konservasi yang meliputi Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua.

Forum meminta agar Pemprov Sulut mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni, sebagai dasar percepatan kebijakan yang menjamin kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati masyarakat secara turun-temurun selama ratusan tahun.
“Kami berterima kasih atas surat sakti Pak Gubernur yang dibacakan oleh Bapak Wakil Gubernur saat RDPU di lantai 6 Kantor Gubernur Sulut. Dari situ kami melihat keseriusan pemerintah provinsi dalam mendorong pihak terkait membentuk tim terpadu untuk melakukan proses rezonasi kawasan hutan konservasi agar dapat dibebaskan dan kemudian menjadi hak masyarakat Bunaken dan Manado Tua,” ujar Herol Caroles.
Dalam surat yang diajukan, Forum Bunaken Hebat Bersatu menyertakan sejumlah poin penting yang diminta untuk menjadi perhatian pemerintah provinsi. Pada hari yang sama, forum juga mengirimkan surat serupa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui layanan pos ekspres, ditujukan langsung kepada Menteri Raja Juli Antoni.
Mereka meminta pemerintah pusat mengkaji ulang status kawasan konservasi yang ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 734/II/Tahun 2014, karena keputusan tersebut dianggap menghambat proses penerbitan sertifikat hak milik bagi warga, meski mereka memiliki dasar kepemilikan sah dari register desa serta dokumen pendukung lainnya.
Masyarakat Bunaken dan Manado Tua menegaskan bahwa kawasan tersebut telah mereka kelola secara turun-temurun dengan kearifan lokal, termasuk untuk bercocok tanam seperti umbi-umbian, kelapa, pisang, guwasa, hingga kayu mas, yang menjadi sumber penghidupan sehari-hari.
“Kami ketahui bersama, program Asta Cita poin kelima Presiden Prabowo menekankan pentingnya penguatan ketahanan pangan di seluruh wilayah, baik di daratan maupun di pulau-pulau kecil. Masyarakat Bunaken dan Manado Tua sudah menjalankan itu sejak lama,” tegas Herol.
Masyarakat berharap langkah pemerintah provinsi dan pusat dapat segera menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menjamin keberlanjutan kehidupan warga yang telah menjaga dan memanfaatkan wilayah tersebut secara bertanggung jawab selama berabad-abad.(SPAN)






