INAKOR “Guncang” Bitung, Laporkan Dugaan Korupsi BBM Rp2,2 Miliar di DLH ke Polda Sulut

Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas (ist)

MANADO, CiptaNews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi masif dan terstruktur di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Sulawesi Utara. Laporan hukum setebal 70 halaman itu diserahkan ke aparat penegak hukum pada 26 Agustus 2025 sebagai wujud komitmen INAKOR dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Ketua INAKOR, Rolly Wenas, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mengacu pada analisis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menemukan indikasi penyimpangan serius dalam Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya
Fadly, salahsatu pengurus LSM Inakor saat membawa laporan ke Polda Sulut (ist)

“Modus operandi yang kami temukan bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan kolusi sistematis dengan niat jahat (mens rea) yang dirancang untuk merampok uang negara,” tegas Rolly Wenas dalam keterangan pers.

Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

Berdasarkan temuan INAKOR, dugaan korupsi di DLH Kota Bitung menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.215.724.101,00, dengan rincian antara lain:

  • Belanja fiktif tanpa bukti pertanggungjawaban: Rp154.137.001,00
  • Belanja fiktif untuk kendaraan tidak beroperasi: Rp65.461.600,00
  • Pemalsuan nota pembelian: Rp1.259.979.188,00
  • Penghapusan tinta/dokumen pertanggungjawaban: Rp736.146.312,00

Diduga Libatkan Rantai Birokrasi

INAKOR menilai praktik korupsi ini melibatkan berbagai level birokrasi, mulai dari Bendahara, PPTK, PPK, hingga Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Rolly Wenas menegaskan, meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara, hal itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi.

“Pengembalian uang hanya ranah administrasi. Pidananya tetap harus diproses. Begitu ada laporan masyarakat, otomatis timbul masalah hukum. Ini bukan sekadar soal uang, tapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” ujarnya.

Dugaan korupsi tersebut dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di antaranya:

  • Pasal 2 Ayat (1) – Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
  • Pasal 3 – Penyalahgunaan wewenang dan jabatan
  • Pasal 9 – Pemalsuan dokumen pertanggungjawaban

INAKOR Desak Polda Sulut Bertindak

Atas temuan tersebut, INAKOR mendesak Polda Sulawesi Utara segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah penyelidikan dan penyidikan yang transparan serta profesional.

” Kami minta Polda Sulut segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Rolly Wenas.

Terkait informasi ini, wartawan lakukan upaya konfirmasi kepada Kadis Lingkungan Hidup Kota Bitung, Merianti Dumbela, Selasa (02/09/2025) melalui nomor wa 0852 9933 xxxx, ditelpon tak diangkat meski tertulis berdering, di chat wa belum ada tanggapan.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *