Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba Diserahkan ke Kejari

Dua tersangka kasus Obstruction of Justice (ist)

PALEMBANG, ciptanews.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap dua orang tersangka kasus Obstruction of Justice dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/7).

Dua tersangka yang diserahkan adalah MO, seorang penasihat hukum, dan MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada DPMD Muba. Keduanya diduga menghalangi proses penegakan hukum dalam proyek pengadaan yang berlangsung selama kurun waktu 2019–2023.

Bacaan Lainnya
Dua tersangka kasus Obstruction of Justice (ist)

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Setelah proses Tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” jelas Vanny.

Lebih lanjut, Vanny menyebutkan bahwa JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perintangan penyidikan dalam kasus korupsi. Penetapan dua tersangka ini sekaligus menjadi peringatan terhadap setiap pihak yang mencoba menghalangi proses hukum.

“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” tutup Vanny.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk penguatan infrastruktur digital di tingkat desa. Penyidikan atas perkara pokok korupsi masih terus berjalan dengan kemungkinan munculnya tersangka lain.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *