Dirut PD Pasar Manado Diperiksa Kepolisian Selama 6 Jam Terkait Perkara Dugaan Korupsi

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado, Lucky Senduk bersama kuasa hukumnya Adv. Doan Tagah, SH (FoRa/ciptanews.id)

MANADO, ciptanews.id – Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado, Lucky Senduk, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, Kamis (24/04/2025).

Lucky Senduk tiba di Markas Polda Sulut sekitar pukul 13.15 WITA dan langsung menuju ruang penyidik bernomor 8. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam, hingga akhirnya ia keluar dari ruang penyidik pada pukul 19.03 WITA.

Bacaan Lainnya

Usai pemeriksaan, kuasa hukum Lucky Senduk, Doan Tagah, SH, membenarkan bahwa kliennya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PD Pasar Manado.

“Soal dugaan korupsi di (PD) Pasar,” ujar Tagah singkat kepada wartawan.

Sementara itu, Lucky Senduk sendiri menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami hargai proses yang ada, pemeriksaan yang ada, sesuai hukum yang berjalan,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan, selain ruang penyidik nomor 8, Lucky juga sempat diarahkan ke ruang Unit III serta ruang Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Was Sidik) bernomor 11.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait detail materi pemeriksaan maupun status hukum dari Lucky Senduk. Pemeriksaan ini diduga merupakan bagian dari penyelidikan atas pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan PD Pasar Manado.(FoRa)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *