Pidato Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo Subianto Heran Ada Demo Dukung Koruptor di Indonesia

Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato di Hari Buruh International 2025 di lapangan Monas, Kamis (01/05/2025) pagi.(ist)

JAKARTA, ciptanews.id – Perayaan Hari Buruh International yang jatuh hari ini dilaksanakan di sejumlah tempat, dan di Indonesia dilaksanakan oleh sejumlah organisasi buruh di lapangan Tugu Monas, Jakarta, Kamis (01/05/2025) sekitar pukul 11.00 wib.

Pada kesempatan itu Presiden Prabowo Subianto mendapatkan kehormatan untuk memberikan pidatonya.

Bacaan Lainnya

Menariknya, dari sekian banyak pesan yang disampaikan olehnya, Presiden RI Prabowo Subianto juga mengucapkan keheranannya karena di Indonesia ada demo pendukung Koruptor.

” Gue heran di Indonesia ada demo dukung koruptor,” ucap Presiden RI Prabowo Subianto dihadapan ribuan buruh yang menghadiri Hari Buruh International 2025 di lapangan Tugu Monas.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya dalam rangka Pemberantasan Korupsi dirinya mendukung UU Perampasan Aset.

” Saya mendukung Undang-Undang perampasan Aset, saya mendukung,” ucap Presiden RI Prabowo Subianto.

” Enak aja, udah nyolong nda mau kembalikan aset,” ucap Prabowo.

Di Manado sendiri saat ini, Polda Sulut tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, dan Polda Sulut telah menetapkan lima orang menjadi tersangka.

“Kelima tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM yakni AGK mantan Kaban Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut dari tahun 2018 – 2019 yang juga mantan Assiten Administrasi Umum dari tahun 2020 – 2022 dan mantan Plt Sekda dari tahun 2021 – 2022, JRK Kepala Badan Pengelola Keuangan tahun 2020, RK Karo Kesra Setda Prov Sulut dari tahun 2021 sampai sekarang, SK Sekdaprov Sulut dari tahun 2022 sampai sekarang dan HA Ketua BPMS GMIM dari tahun 2020 sampai sekarang”, beber Kapolda Irjen Pol Roycke Langie, saat konfrensi pers pada Senin (07/04/2025) malam.

” Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.

Adapun para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Berjalannya waktu, usai menetapkan para tersangka, Polda Sulut pun selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut usai diperiksa.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Sulut pun telah memeriksa mantan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, Walikota Manado Andrei Angouw, serta Rio Dondokambey yang merupakan Ketua Komisi Pemuda Sinode GMIM yang saat ini juga merupakan anggota komisi XI DPR RI.
(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *