Ketua Inakor Warning Keras Oknum Pejabat dan Staf Khusus Catut Nama Gubernur Sulut

Rolly Wenas, Ketua DPW LSM Inakor Sulut

MANADO, Cipta News — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) mengeluarkan peringatan keras kepada oknum pejabat maupun staf khusus yang diduga sengaja dan berulang kali mencatut nama Gubernur Sulawesi Utara dalam berbagai urusan tanpa dasar penugasan resmi dan kewenangan yang sah.

INAKOR menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan. Selain berpotensi menyesatkan publik, tindakan membawa-bawa nama Gubernur tanpa mandat resmi juga dapat menimbulkan persepsi adanya tekanan kekuasaan yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem birokrasi yang sehat dan transparan.

Bacaan Lainnya

Ketua INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pejabat ataupun staf khusus yang kebal terhadap aturan hukum dan administrasi pemerintahan.

“Kami tegaskan, tidak ada pejabat atau staf khusus yang boleh mengatasnamakan Gubernur tanpa disertai surat tugas, mandat resmi, serta dasar hukum yang jelas. Jika itu dilakukan, maka jelas merupakan bentuk penyalahgunaan nama dan kewenangan,” tegas Rolly.

INAKOR menekankan bahwa nama Gubernur bukanlah alat legitimasi kepentingan pribadi, bukan pula tameng kekuasaan, serta tidak dapat digunakan untuk menekan pihak lain, baik dalam urusan proyek, kebijakan, maupun komunikasi birokrasi.

Menurut INAKOR, apabila praktik pencatutan nama pimpinan daerah ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan berdampak pada rusaknya tata kelola pemerintahan, menurunnya kepercayaan publik, serta mencederai komitmen pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di daerah.

“INAKOR akan mencatat setiap laporan dan temuan di lapangan. Jika ditemukan indikasi kuat adanya pencatutan nama Gubernur untuk kepentingan tertentu, kami tidak akan ragu menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan dan pelaporan kepada institusi berwenang,” lanjutnya.

Selain itu, INAKOR juga mengimbau masyarakat, mitra kerja pemerintah, serta pelaku usaha agar tidak ragu meminta klarifikasi resmi apabila terdapat pihak yang mengaku membawa perintah atau arahan Gubernur tanpa dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rilis ini sekaligus menjadi wujud komitmen INAKOR dalam menjaga marwah dan nama baik Gubernur Sulawesi Utara, serta memastikan seluruh jajaran pemerintahan berjalan sesuai aturan hukum, etika jabatan, dan prinsip good governance.(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *