TERNATE, CiptaNews.id – Komitmen pemerintah menjaga ruang laut Indonesia dari praktik ilegal kembali dibuktikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal PSDKP menyegel lima lokasi pemanfaatan ruang laut yang diduga melanggar izin di Maluku Utara dan Kepulauan Riau.
Penyegelan berlangsung sejak 6 hingga 9 Oktober 2025. Tindakan tegas ini diambil lantaran para pelaku usaha tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta melakukan reklamasi terminal khusus (tersus) yang tidak sesuai dengan perizinan.

Langkah penghentian sementara tersebut dilakukan langsung oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dengan memasang papan segel di area yang melanggar.
Empat titik penyegelan berada di Kabupaten Halmahera Timur, meliputi:
- PT JAS (0,797 hektare)
- PT MJL (2,204 hektare)
- PT ANI (1,066 hektare)
- PT AR (8,452 hektare)
Sementara satu lokasi lain ditemukan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, milik PT MDP seluas 0,291 hektare.
Total luas lokasi yang disegel mencapai sekitar 12,8 hektare.
“Dalam seminggu ini, total lima lokasi telah disegel. Di Halmahera Timur 12,519 hektare dan di Karimun 0,291 hektare,” jelas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), yang turut memimpin langsung penyegelan di lapangan pada Kamis (9/10).
Penyegelan ini dilakukan bertepatan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 KKP, sebagai simbol komitmen nyata pemerintah menjaga laut Indonesia dari aktivitas yang merusak.
Menurut Ipunk, tindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif Polsus PWP3K yang menemukan indikasi pelanggaran serius di beberapa lokasi. Kegiatan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dokumen perizinan, katanya, berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut dan pesisir.
“Kami akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam. Semua dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laut Indonesia bukan untuk dieksploitasi secara semena-mena,” tegas Ipunk.
Langkah hukum ini merujuk pada Permen KP Nomor 30 Tahun 2021, Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berulang kali menegaskan pentingnya dokumen KKPRL sebagai bentuk harmonisasi antara kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan laut.
“Kegiatan ekonomi di laut harus tetap menjaga keseimbangan ekosistem. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran,” ujar Trenggono dalam pernyataan terpisah.
Dengan tindakan tegas ini, KKP berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha dan mendorong kesadaran kolektif tentang pentingnya pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berizin resmi.(hms/SPAN)