PALEMBANG, CiptaNews.id – Aksi penyamaran seorang pria berinisial BA nyaris saja mengecoh banyak pihak. Berpakaian lengkap layaknya seorang jaksa madya, BA berkeliling ke sejumlah kantor kejaksaan di Sumatera Selatan hingga akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejari OKI di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa BA mengaku sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan seragam, pin, dan atribut resmi Kejaksaan.

“Pelaku datang dengan percaya diri, berpakaian lengkap seragam kejaksaan, dan mengaku memiliki tugas khusus dari Kejagung,” ujar Vanny.
Drama ini dimulai sejak pagi. Sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ia mencari pejabat di bidang Pidana Khusus (Pidsus) namun tidak menemukannya. Tak kehilangan akal, BA kemudian melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Negeri OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI dan dengan percaya diri memperkenalkan diri sebagai jaksa dari Kejagung. Ia meminta bertemu Kajari OKI, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus, serta menanyakan sejumlah perkara khusus.
Bahkan, ia sempat meminta bantuan agar dihubungkan dengan Bupati OKI, dengan alasan urusan koordinasi dari pusat. Namun, pejabat Kejari OKI merasa curiga dengan sikapnya yang mencurigakan dan tidak dikenal di lingkungan Kejaksaan.
Kecurigaan itu semakin kuat setelah pihak Bagian Protokol Pemda OKI menerima kabar bahwa BA juga berusaha menemui Bupati OKI dengan dalih sebagai utusan Kejagung. Kajari OKI pun segera memerintahkan tim intel untuk bergerak cepat.
Hasilnya, BA diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah makan di Kayu Agung. Setelah diperiksa di Kejati Sumsel, terbongkarlah identitas aslinya: BA bukan jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/d.
Dari tangan pelaku disita berbagai barang bukti, termasuk:
- Seragam lengkap kejaksaan (Gamjak),
- Name tag dan pin jaksa,
- KTA, kartu pegawai, dan KTP,
- Serta satu unit ponsel.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
“Ini bentuk penipuan serius. Kami berkomitmen menjaga integritas lembaga dan memastikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tetap terpelihara,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.
Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
“Jika ada pihak yang mengatasnamakan jaksa tanpa bukti jelas, segera laporkan ke Kejaksaan atau aparat berwenang,” pungkasnya.(*/SPAN)