Heboh! INAKOR Laporkan Dugaan Pungli Revitalisasi 17 Sekolah di Minahasa Utara ke KPK

Rolly Wenas, Ketua DPW LSM Inakor Sulut

MANADO, CiptaNews.id – Isu panas kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Utara. Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Wilayah Sulawesi Utara resmi mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program revitalisasi 17 sekolah di wilayah tersebut.

Langkah tegas ini dilakukan setelah muncul pemberitaan dari sejumlah media daring yang mengungkap adanya pengumpulan uang dari kepala sekolah oleh oknum pejabat daerah.
Ketua DPW INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan informasi awal sebagai wujud partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun karena isu ini sudah berkembang di publik dan menyangkut dunia pendidikan, kami meminta KPK memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Wenas di Manado, Rabu (8/10/2025).

INAKOR Minta KPK Turun Tangan
Dalam surat bernomor 103/DPW-SULUT/INAKOR/X/2025, LSM INAKOR meminta KPK untuk:

  1. Menelusuri dan memverifikasi dugaan pungli sebagaimana diberitakan sejumlah media;
  2. Berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan aparat penegak hukum daerah;
  3. Mendorong langkah pencegahan agar program revitalisasi sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

Menurut Wenas, transparansi penggunaan anggaran pendidikan adalah kunci untuk memastikan program revitalisasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik dan tenaga pendidik di lapangan.

“Kami percaya KPK akan menindaklanjuti secara profesional. Setiap rupiah dari anggaran pendidikan harus sampai ke ruang kelas, bukan ke kantong oknum,” tegasnya.

Surat Tembusan ke Lembaga Pengawas
Sebagai bentuk keterbukaan publik, INAKOR juga mengirimkan tembusan surat ke beberapa lembaga, antara lain:

  1. Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek
  2. Ombudsman RI
  3. Kejaksaan Tinggi Sulut
  4. Polda Sulut

INAKOR menyatakan akan terus mengawal kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan dan pelayanan dasar masyarakat.

“Tujuan kami sederhana: memastikan tidak ada penyalahgunaan dana rakyat, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa,” pungkas Wenas.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *