Somasi INAKOR Bongkar Masalah Keterbukaan Informasi Publik di Kota Manado

Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas (ist)

MANADO, CiptaNews.id – Isu keterbukaan informasi publik di Kota Manado kembali menjadi sorotan. Hal ini dipicu oleh sikap bungkam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Manado yang tidak merespons permohonan informasi terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Organisasi masyarakat sipil Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) menilai tindakan diam tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Bacaan Lainnya
Surat somasi dari LSM Inakor

Pada Selasa, 19 Agustus 2025, INAKOR resmi melayangkan somasi kepada Sekretaris Daerah Kota Manado selaku Atasan PPID Utama, setelah permohonan informasi dan keberatan mereka tidak ditanggapi selama lebih dari 30 hari kerja.

Dugaan Ada yang Disembunyikan

Ketua INAKOR menegaskan bahwa sikap apatis pemerintah Kota Manado menimbulkan tanda tanya besar.

“Mengapa informasi publik terkait proyek SPAM ditutup-tutupi? Ada apa yang sebenarnya ingin disembunyikan?” ujarnya.

Keengganan memberikan informasi dianggap merusak kepercayaan publik, sekaligus menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selalu digaungkan pemerintah.

Transparansi Bukan Sekadar Slogan

Sebagaimana diatur dalam UU KIP, pejabat publik memiliki kewajiban untuk menjamin akses masyarakat terhadap informasi. Namun, kenyataannya, Pemkot Manado melalui PPID dan Sekretaris Daerah justru memilih diam.

“Jika pemerintah terus bersikap tertutup, maka jargon transparansi hanya akan menjadi slogan kosong,” tambah Rolly Wenas dalam pernyataannya.

Batas Waktu 5 Hari Kerja

Somasi yang dilayangkan INAKOR memberikan batas waktu 5 hari kerja kepada pemerintah Kota Manado untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak, mereka memastikan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkot Manado dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Publik kini menunggu, apakah pemerintah akan tetap bungkam atau akhirnya membuka informasi terkait proyek SPAM.

Tanggapan Pemkot Manado 

Terkait hal ini, upaya konfirmasi dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Kota Manado, dr. Steaven Dandel, Rabu (20/08/2025).

Oleh dr. Steaven Dandel menegaskan bahwa secara normatif dirinya disomasi karena sebagai atasan dari PPID karena belum menyediakan data yang dibutuhkan oleh LSM Inakor. Selanjutnya dirinya menegur PPID Utama dan menginstruksikan agar segera menyediakan informasi yang diperlukan.

” Jadi tindakan sebagai atasan adalah menegur PPID Utama dan menginstruksikan mereka untuk segera menyediakan informasi yang diperlukan,” balas dr. Steaven Dandel melalui wa nomor 08114301xxx.

Dan terkait informasi yang dimohonkan dr. Steaven Dandel mengakui bahwa itu terbuka namun terkendala karena masih ada revisi pinjaman dari PT SMI.

” Jadi sebenarnya PPID telah menyampaikan alasan tersebut, cuma tidak diterima oleh LSM Inakor, ” lanjut Dandel.

” Informasi yang diminta sangat teknis terkait DED dll.. sehingga PPID utama lagi meminta ke PPID teknis, dan sampai saat ini permintaan Revisi MoU dgn PT SMI masih sementara dilakukan sehingga kegiatannya belum bisa dilaksanakan,” lanjutnya. (Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *