Menghalangi Wartawan Laksanakan Tugas, Oknum Satpam dan Pimpinan SMPN 1 Manado Terancam Pidana Pers

Sekolah SMP Negeri 1 Manado (ciptanews.id/fonny)

MANADO, ciptanews.id – Maksud hati untuk melaksanakan tugas wartawan sebagaimana amanat UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ternyata tidak dapat terwujud.

Terbukti ketika wartawan media ini hendak melaksanakan tugasnya meliput kegiatan penerimaan siswa/siswi baru di SMP Negeri 1 Manado pada hari ini, Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Dimana dirinya dihalang-halangi oleh seorang petugas keamanan sekolah untuk mengambil dokumentasi kegiatan tersebut dan ketika ditanyakan petugas keamanan tersebut mengatakan berdasarkan perintah Kepala Sekolah.

Suasana luar SMP Negeri 1 Manado (ciptanews.id/fonny)

Wartawan media ini pun sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang memiliki tugas demikian, namun pihak keamanan sekolah tersebut bersikeras melarang wartawan untuk mengambil foto, bukan hanya itu petugas keamanan sekolah tersebut juga mengatakan bahwa sebelumnya ada sejumlah wartawan hendak mengambil gambar dan dirinya melarang dengan alasan perintah Kepala Sekolah.

Akhirnya, akibat tindakan tersebut, wartawan pun tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan Undang-undang karena dihalang-halangi oleh perugas keamanan sekolah tersebut.

Padahal sesuai ketentuan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Untuk memastikan hal tersebut, wartawan pun menghubungi Kepala SMP Negeri 1 Manado, Drs. Salmon Calvin Rosang, MM melalui telpon dan wartawan menyampaikan apa yang dialami oleh wartawan.

Menurut Kepala SMP Negeri 1 Manado, Drs. Salmon Calvin Rosang, MM dirinya tidak melarang wartawan untuk melaksanakan tugasnya, dan dirinya menegaskan hal tersebut tidak akan terjadi lagi.(redaksi)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *